MENGGUNAKAN OBAT TETES MATA TIDAK MEMBATALKAN PUASA
Di antara perkara yang membatalkan puasa adalah sengaja memasukkan benda ke dalam tubuh melalui rongga (lubang) luar yang terbuka yang sampai ke perut atau rongga dalam.
Rongga luar yang terbuka adalah mulut, telinga, kubul, dubur dari laki-laki maupun perempuan.
Oleh karena itu meneteskan/memasukkan sesuatu dari lubang telinga membatalkan puasa sebab telinga termasuk rongga luar yang terbuka.
Meneteskan sesuatu ke dalam mata tidak membatalkan puasa, sebab mata bukan termasuk rongga luar yang terbuka.
Memasukkan obat melalui lubang dubur membatalkan puasa, sebab lubang dubur termasuk rongga luar yang terbuka.
Suntikan intravena atau suntikan melalui pembuluh darah vena tidak membatalkan puasa, sebab pembuluh darah vena (pembuluh balik) bukan termasuk rongga luar yang terbuka.
📝📝📝
Kitab Al-Fiqhu Al-Manhaji Jilid 1 halaman 342

0 $type={blogger}: