30 Maret 2026

membaca robbigfirli setelah fatihah imam



 ( فائدة ) قال الشريف العلامة طاهر بن حسين : لا يطلب من المأموم عند فراغ إمامه من الفاتحة قول رب اغفر لي ، وإنما يطلب منه التأمين فقط ، وقول ربي اغفر لي مطلوب من القارىء فقط في السكتة بين آخر الفاتحة وآمين اهـ.


( FAIDAH )

Syarif al-Allamah Thahir bin Husain berkata : Makmum tidak dianjurkan membaca:

"RABBIGHFIRLI" ketika imamnya usai membaca Al-Fatihah, makmum hanya dianjurkan membaca "AAMIIN" saja. Ucapan atau bacaan RABBIGHFIRLI hanya dianjurkan bagi orang yang membaca (surat Al-Fatihah) pada saktah antara akhir surat Fatihah dan AMIN.


📚 Bughyatul Mustarsyidin, Hal:45

29 Maret 2026

dalamnya makna alquran



 Kata kasabat & iktasabat pada Qs. Al-Baqarah: 286 sama-sama diterjemahkan "yang diusahakannya". Namun makna sebenarnya kedua kata ini memiliki makna yang berbeda yang tidak mampu diterjemahkan dalam kosa kata bahasa Indonesia. Bukti bahwa terjemahan tidak mampu mewakili dalamnya makna bahasa asli Al-Quran, dan alasan kenapa Al-Quran harus berbahasa aslinya (Arab). Wujud dari keindahan dan keajaiban bahasa Al-Quran.


📌untuk memahami ini ada kaidah yang harus diingat bahwa: ziyadatul mabna tadullu 'ala ziyadatil ma'na,  (Bertambahnya struktur bangunan sebuah kata pasti menunjukkan bertambahnya porsi makna.) Salah satu makna dari penambahan huruf pada sebuah kata kerja dasar yang aslinya hanya tiga huruf (الثلاثي المجرد) menjadi lebih panjang adalah takalluf (التكلف). Secara sederhana, takalluf bermakna memaksakan diri, memikul beban, terasa berat, dan susah.


Lihat detail ayat ini:


لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ

"Baginya pahala atas kebaikan yang diusahakannya (kasaba), dan atasnya siksa dari keburukan yang diusahakannya (iktasaba)." (QS. Al-Baqarah [2]: 286).


Kata kasabat & iktasabat pada Qs. Al-Baqarah: 286 sama-sama diterjemahkan "yang diusahakannya". Namun makna sebenarnya kedua kata ini memiliki makna yang berbeda!


👉 Kata kasabat (كَسَبَتْ) menggunakan pola Fa'ala (kata yang tersusun dari 3 huruf): Pola kata yang konteks sifatnya ringan untuk diucapkan maupun dilakukan.


👉 Kata iktasabat (اكْتَسَبَتْ) menggunakan pola Ifta'ala (kata yang ketambahan huruf): Pola kata yang konteks sifatnya berat, memaksa, sulit, dan menyusahkan (takalluf).


Sehingga walaupun kata kasabat & iktasabat pada ayat ini sama-sama diterjemahkan "yang diusahakannya". Namun untuk kata kasabat (كَسَبَتْ) konteksnya usaha perbuatan baik digambarkan dengan nuansa ringan menggunakan pola kata fa'ala. Dan untuk kata iktasabat (اكْتَسَبَتْ) maka usaha perbuatan buruk digambarkan dengan nuansa berat menggunakan pola kata ifta'ala.


Nah, jiika akar katanya sama (keduanya dari akar kata:  كسب), kenapa usaha kebaikan digambarkan ringan. Namun usaha keburukan digambarkan dengan nuansa berat? Inilah keindahan cara Al-Quran berkomunikasi. 👇


Para ulama tafsir menjelaskan bahwa pada dasarnya, kebaikan itu sangat selaras dengan fitrah penciptaan manusia. Melakukan kebaikan itu alami, ringan, dan menenangkan jiwa tanpa perlu ada pergolakan batin. Sedangkan keburukan itu bertentangan dengan desain asli hati nurani kita. Untuk berbuat jahat, seseorang harus bersusah payah melawan nuraninya sendiri, memikirkan siasat, hingga menepis bisikan kebaikan. Ada beban mental dan takalluf di sana. Walaupun kedua kata ini memiliki terjemah yang sama, namun contoh ini membuktikan bagaimana terjemahan tidak mampu mewakili kedalaman makna dari teks aslinya.


Pengen mendalami keindahan dan keajaiban bahasa Al-Quran lainnya? download ebook 500an halamannya disini


https://lynk.id/zulfanafdhilla/330kjl1lqgr3

https://lynk.id/zulfanafdhilla/330kjl1lqgr3


Ditulis berdasarkan video youtube & tulisan karya Dr. Fadhil Shalih As-Samarra`i. Pakar ilmu bahasa Arab yang mempopulerkan Tafsir Bayaniyah terhadap bahasa Al-Quran sebagai bentuk 'ijaz lughawi Al-Quran (mujizat bahasa Al-Quran).


[Jika linknya gabisa dibuka, copy linknya dan paste ke browser/chrome]

27 Maret 2026

puasa syawal 6 hari

 disunahkan puasa 6 hari dibulan syawal



26 Maret 2026

10 hal yang termasuk kurang adab

 10 hal yang termasuk kurang adab 



Diriwayatkan dari Sufyan Ats-Tsauri, beliau berkata: "Sepuluh hal termasuk dalam kekasaran (kurang adab) (Al-Jafa'):

1. Laki-laki atau perempuan yang berdoa untuk dirinya sendiri, tetapi tidak mendoakan kedua orang tuanya dan orang-orang beriman.


2. Orang yang membaca Al-Qur'an, tetapi tidak membaca 100 ayat setiap harinya.


3.Orang yang masuk masjid lalu keluar tanpa salat dua rakaat.


4. Orang yang melewati pekuburan tanpa mengucapkan salam dan mendoakan mereka.


5. Orang yang masuk suatu kota pada hari Jumat, kemudian keluar tanpa mendirikan salat Jumat.


6. Laki-laki atau perempuan yang di lingkungannya kedatangan seorang alim (ulama), namun tidak ada satupun yang mendatangi-nya untuk belajar ilmu.


7.Dua orang yang berteman dalam perjalanan, namun salah satu dari mereka tidak bertanya tentang nama temannya.


8.Orang yang diundang ke sebuah jamuan, namun tidak mendatangi undangan tersebut.


9. Pemuda yang menyia-nyiakan masa mudanya dalam keadaan kosong tanpa menuntut ilmu dan adab.

10. Orang yang kenyang sementara tetangganya lapar, dan dia tidak memberikan sedikitpun dari makanannya."

22 Maret 2026

silaturahim



 "Ketahuilah bahwa dalam menyambung tali silaturahmi (persaudaraan/kekeluargaan) terdapat sepuluh keutamaan (perkara) yang terpuji: 

Pertama: Mendapat keridaan Allah Ta'ala, karena Dia memerintahkan untuk menyambung tali silaturahmi.

Kedua: Memasukkan rasa bahagia (menyenangkan) hati mereka (kaum kerabat). Telah diriwayatkan dalam sebuah kabar (hadis) bahwasanya amal yang paling utama adalah memasukkan rasa bahagia kepada orang mukmin.

Ketiga: Membuat malaikat bahagia, karena mereka (malaikat) senang dengan adanya silaturahmi.

Keempat: Mendapatkan pujian yang baik dari kaum muslimin.

Kelima: Mendatangkan kesedihan bagi Iblis laknatullah.

Keenam: Menambah umur.

Ketujuh: Keberkahan dalam rezeki.

Kedelapan: Menyenangkan arwah orang-orang yang telah mati (leluhur), karena ayah dan kakek nenek berbahagia dengan adanya silaturahmi dan kekerabatan.

Kesembilan: Menambah rasa kasih sayang (cinta kasih). Karena apabila terjadi suatu sebab (perkara) yang membahagiakan atau menyedihkan, mereka (kerabat) akan berkumpul dan membantunya, sehingga hal itu menambah rasa kasih sayang.

Kesepuluh: Menambah pahala setelah wafatnya, karena mereka (kerabat) akan mendoakannya setelah wafatnya setiap kali mereka mengingat kebaikannya." 


#nasehatdiri

#event

#CommunityEvent

#love

#inspirationalquotes

#travel

#quotes

#quote

20 Maret 2026

puasa bisa 28 bisa 31 asalkan

 Salafus Sholeh mewajibkan penduduk negeri dengan rukyatnya masing-masing maka bisa terjadi puasa Ramadhan 31 hari bagi yang Safar dari Barat ke Timur dan sebaliknya 28 hari bagi yang Safar dari Timur ke Barat


Salafus Sholeh yang dikatakan masih ummy mencontohkan berpuasa dan berlebaran dengan rukyat masing masing wilayah


Contohnya Tabi'in Ikrimah (W. 105H) mewajibkan penduduk negeri dengan rukyatnya masing-masing


قال عكرمة: على أهل كل بلد رؤيتهم 


Tabi'in Ikrimah berkata: “Setiap penduduk negeri (daerah) wajib dengan rukyat mereka masing-masing.


Jadi jika seseorang memulai puasa Ramadhan di wilayah yang lebih Barat (yang biasanya mulai Ramadan lebih dulu), lalu bepergian ke wilayah yang lebih Timur yang awal Ramadhannya lebih lambat, maka ia harus mengikuti penduduk tempat yang ia datangi.


Akibatnya bisa terjadi Ia sudah berpuasa 30 hari di tempat pertama, Lalu masih harus berpuasa lagi bersama penduduk tempat kedua sehingga total puasa Ramadhannya bisa menjadi 31 hari. 


Sebaliknya jika seseorang memulai puasa Ramadhan di wilayah yang lebih Timur (yang mulai lebih lambat), Lalu pergi ke wilayah yang lebih barat yang sudah lebih dahulu Idul Fitri, maka ia ikut berhari raya bersama mereka.


Akibatnya bisa terjadi Ia baru berpuasa 28 hari dan karena dalam syariat puasa Ramadhan minimal 29 hari maka ia wajib qadha 1 hari setelah Idul Fitri.


Perkara ini contohnya disampaikan oleh Syamsuddin Muhammad bin Ahmad ar-Ramli (W. 1004H) dalam kitabnya Nihāyat al-Muhtāj


***** awal kutipan *****

وأعلم أنه متى حصلت الرؤية في البلد الشرقي لزم رؤيته في البلد الغربي دون عكسه


“Ketahuilah bahwa apabila rukyat (melihat hilal) terjadi di negeri sebelah timur, maka rukyat itu juga berlaku bagi negeri sebelah barat, tetapi tidak berlaku sebaliknya.”


ولو سافر من صام إلى محل بعيد من محل رؤيته وافق أهله في الصوم أخراً

“Jika seseorang yang sedang berpuasa bepergian ke tempat yang jauh dari tempat ia melihat hilal, lalu ia mendapati penduduk di tempat tersebut masih berpuasa (karena hilal belum terlihat di sana), maka ia mengikuti mereka dalam berpuasa.”


فلو عيد قبل سفره ثم أدركهم بعده صائمين


“Apabila sebelum ia melakukan perjalanan penduduk di tempat asalnya telah berhari raya (Idul Fitri), kemudian setelah perjalanan ia mendapati mereka (di tempat yang baru) masih dalam keadaan berpuasa.”


أمسك معهم، فإن تم العدد ثلاثين لأنه صار منهم


“Maka ia harus menahan diri (tetap berpuasa) bersama mereka. Jika dengan demikian jumlah puasanya menjadi tiga puluh hari, maka itu sah, karena ia sudah termasuk bagian dari mereka.”


أو سافر من البعيد إلى محل الرؤية عيد معهم


“Atau sebaliknya, seseorang bepergian dari negeri yang jauh menuju negeri tempat hilal terlihat (yang lebih dahulu berhari raya), maka ia ikut berhari raya bersama mereka.”


وقضى يوماً إن صام ثمانية وعشرين


“Namun ia harus mengganti (qadha) satu hari jika ia baru berpuasa dua puluh delapan hari.”


وإن صام تسعة وعشرين فلا قضاء


“Jika ia telah berpuasa dua puluh sembilan hari, maka tidak ada kewajiban qadha.”


وهذا الحكم لا يختص بالصوم بل يجري في غيره أيضاً


“Hukum ini tidak hanya berlaku pada puasa saja, tetapi juga berlaku dalam perkara lain.”


حتى لو صلى المغرب بمحل وسافر إلى بلده فوجدها لم تغرب وجبت الإعادة


“Bahkan jika seseorang telah melaksanakan shalat Magrib di suatu tempat, kemudian ia bepergian ke negerinya dan mendapati bahwa di sana matahari belum terbenam, maka ia wajib mengulangi shalat tersebut.”

***** akhir kutipan *****


Sebagaimana yang dijelaskan di atas, hukum berpuasa dan berlebaran mengikuti rukyat hilal antar negeri berlaku juga untuk perkara sholat karena perbedaan matla'


Serupa para ulama yang tidak lagi ummy menjelaskan bahwa jikalau kabar terhilat hilal datangnya dari jaraknya BERDEKATAN, maka matla’ hilalnya TIDAK ADA perbedaan (satu matla’) namun jika jaraknya BERJAUHAN maka SETIAP negeri melihat hilalnya masing-masing. 


Contohnya ulama dari kalangan Hambali seperti Imam Ibnu Qudamah (W. 620H) dalam kitabnya al Mughni menyampaikan bahwa setiap penduduk negeri WAJIB menetapkan awal bulannya masing-masing berdasarkan riwayat dari Tabi'in Ikrimah (W. 105H)


***** awal kutipan *****


إن كان بين البلدين مسافة قريبة، لا تختلف المطالع لأجلها كبغداد والبصرة، لزم أهلهما الصوم برؤية الهلال في أحدهما


“Sebagian ulama mengatakan, kalau kedua negeri itu jaraknya berdekatan, maka matla’ hilalnya tidak ada perbedaan (satu matla’), seperti kota Baghdad dan Bashrah. Penduduk dua kota ini, wajib berpuasa bila hilal telah terlihat di salah satu dari kedua kota tersebut. 


وإن كان بينهما بعد، كالعراق والحجاز والشام، فلكل أهل بلد رؤيتهم. 


Jika jarak kedua negeri itu berjauhan, seperti: Iraq, Hijaz dan Syam, maka SETIAP negeri melihat hilalnya masing-masing. 


وروي عن عكرمة، أنه قال: لكل أهل بلد رؤيتهم 


Diriwayatkan dari Ikrimah (W. 105H), bahwa Beliau berkata: “Setiap penduduk negeri WAJIB melihat hilalnya MASING-MASING.” (Al Mughni 3/108). 

***** akhir kutipan *****. 


Begitupula Sayyid Sabiq (W. 1420H) dalam Fiqih Sunnah menyampaikan 


***** awal kutipan *****

وذهب عكرمة، والقاسم بن محمد، وسالم، وإسحاق، وهو الصحيح عند الحنفية وبعض الشافعية: إلى اعتبار اختلاف المطالع، وأن لكل أهل بلد رؤيتهم. 


Ikrimah, Qasim ibn Muhammad, Salim, Ishak dan yang SHAHIH menurut kalangan Hanafi serta sebagian dari kalangan Syafi’i bahwa yang menjadi ukuran bagi SETIAP penduduk suatu negeri dalam 


menentukan awal bulan adalah dengan penglihatan (rukyah) mereka MASING-MASING (Fiqih Sunnah, Pena Pundi Aksara, 2007,Cet II, h. 32)

***** akhir kutipan ****** 


Sayyid Sabiq menyebut bahwa SETIAP penduduk suatu negeri WAJIB menentukan awal bulan masing-masing dipegang oleh Ikrimah, Qasim bin Muhammad, Salim bin Abdullah, dan Ishaq, serta dinilai sebagai pendapat yang shahih menurut sebagian kalangan Hanafiyah dan Syafi’iyah. 


Dengan demikian, pembatasan Hilal berlaku bagi wilayah yang melihatnya bukan sekadar opini individual, tetapi merupakan pendapat yang memiliki akar kuat dalam tradisi fikih klasik dan lintas mazhab.  


Wassalam



Zon di Jonggol, Kabupaten Bogor 16830

REFLEKSI HARI RAYA IDUL FITRI

 REFLEKSI HARI RAYA IDUL FITRI 

Baju Baru ~ Makan Enak



Syaikh Sayyid Ahmad bin Zaini Dahlan (Mufti Agung Madzhab Syafi'i di Makkah, wafat 1886 M.) pada hari raya (cukup) mengenakan pakaian kesehariannya.


Beliau berkata: "aku tidak memakai baju baru di hari raya, karena aku khawatir menghancurkan suasana hati orang-orang fakir."


Ada seseorang yang sowan kepada Amiril Mukminin, Al-Imam Ali bin Abi Thalib -karrama Allah wajhah- di hari raya, kebetulan mendapati beliau sedang makan roti khachkar (خبز الخشكار) tanpa lauk-pauk. Kemudian seseorang tersebut bertanya: "Wahai pemimpin orang-orang mukmin, ini adalah hari raya, mengapa engkau hanya makan roti khachkar?"


(Syaikh Nawawi Banten (murid Syaikh Ahmad bin Zaini Dahlan) menjelaskan tentang خبز الخشكار dalam Maraqil 'Ubudiyyah; أي الرديء من كل شيء أو من شعير artinya roti dari jenis komposisi biji dengan kualitas rendah.)


Ali menjawab: "Bagi kita hari ini adalah hari raya, besok pun hari raya, bahkan setiap hari di mana kita terhindar dari tindakan durhaka kepada Allah itu adalah hari raya bagi kita."


Habib 'Alawy bin Syihab mendefinisikan tentang hari raya:


ليس العيد لمن أكل الطيبات وتمتّع بالشهوات واللذات، لكنِ العيدُ لمن قبلت توبته وبدِّلت سيئاتُه حسنات.


Hari raya tidak diartikan kepada orang yang makan enak dan melakukan segala kesenangan dan kenikmatan. Akan tetapi (hakikat) hari raya adalah bagi orang yang taubatnya diterima dan segala kejelekan diganti dengan kebaikan. 

_________


Dikutip dari kitab Al Fawaid Al Mukhtarah halaman 450-451


~~~~~~~~~~



Hasil Hisab Idul Fitri yang diumumkan sendiri

 KH Hasyim Asy’ari Tegur Menantunya soal Hasil Hisab Idul Fitri yang diumumkan sendiri


Kiai Hasyim Asy’ari melakukan teguran terhadap menantunya perihal hasil hisab dan rukyat yang diumumkan sendiri tanpa diserahkan kepada pemerintah yang berwenang untuk mengumumkan.


KH Maksum Ali Jombang, seorang ahli falak yang juga menulis kitab tentang falak. Sudah menjadi kelaziman bagi ahli falak untuk melakukan puasa dan lebaran sesuai hasil hisab (perhitungan astronomi) dan rukyat (observasi/melihat hilal)-nya sendiri.


Pada suatu hari sesuai dengan hasil perhitungannya, Kiai Maksum Ali memutuskan untuk ber-Idul Fitri sendiri yang ditandai dengan menabuh bedug bertalu-talu. Mendengar keriuhan itu, sang mertua, Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari kaget.


Setelah tahu duduk perkaranya, ia menegur,

“Hei, bagaimana kau ini, belum saatnya lebaran kok bedug-an duluan?”


Mendapat teguran dari mertuanya itu Kiai Maksum segera menjawab dengan tawadhu (hormat).


“Inggih (iya) romo kiai, saya melaksanakan Idul Fitri sesuai dengan hasil hisab yang saya yakini ketepatannya.”


“Soal keyakinan ya keyakinan, itu boleh dilaksanakan. Tetapi jangan woro-woro (diumumkan dalam bentuk tabuh bedug) mengajak tetangga segala,” ucap Kiai Hasyim Asy’ari.


“Tetapi bukankah pengetahuan ini harus diikhbarkan (dikabarkan), Romo?” tanya Kiai Maksum Ali.


“Soal keyakinan itu hanya bisa dipakai untuk diri sendiri, dan tabuh bedug itu artinya sudah mengajak dan mengumumkan kepada masyarakat, itu bukan hakmu. Untuk mengumumkan kepastian Idul Fitri itu haknya pemerintah yang sah,” tutur Kiai Hasyim Asy’ari.


“Inggih Romo,” jawab Kiai Maksum setelah menyadari kekhilafannya.


Abdul Mun’im (2017) mencatat, pendirian Kiai Hasyim Asy’ari itu kemudian ditetapkan secara formal dalam Munas Alim Ulama NU di Cipanas, Bogor tahun 1954 bahwa hak isbat diserahkan kepada pemerintah sebagai waliyul amri.


Sedangkan para ulama NU hanya membantu melakukan ikhbar, baik kepada pemerintah maupun kepada masyarakat setelah diumumkan oleh pemerintah. Ini sebagai konsekuensi bagi NU dalam bernegara, yakni menyerahkan sebagian kewenangannya pada pemerintah yang sah.


Di situlah para ulama pesantren berupaya mempraktikkan ajaran dan hukum agama dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena walau bagaimana pun, ulama sebagai warga negara punya kewajiban menaati ulil amri. Namun demikian, ulama juga mempunyai peran penting dalam mengingatkan dan mengkritik kebijakan penguasa yang mengabaikan kepentingan rakyat.


#kyai #nu #pesantren SEMUA ORANG Pondok Lirboyo




18 Maret 2026

qunut

 Doa yg tidak boleh di jawab Amin bahkan bisa haram jika mengetahui artinya

karena pada kenyataan nya memang bukan doa tapi pujian kepada Allah

oleh karena itu imam disunahkan mempelankan bacaan dan makmum ikut serta membacanya atau diam. 

kalimat tersebut ada di doa Qunut

berikut kalimat nya 


 فَاِ نَّكَ تَقْضِىْ وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ وَاِ نَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ 

وَلاَ يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ

 فَلَكَ الْحَمْدُ عَلَى مَا قَضَيْتَ وَاَسْتَغْفِرُكَ وَاَتُوْبُ اِلَيْكَ

nambah keterangan. untuk kalimat ini hendaknya Makmum membaca اشهد / بلى وانا  

على ذلك من الشاهد ين 

ini yang lebih utama

atau boleh diam sebagaimana diterangkan di kita I'anatu tolibin


 وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدَنَا مُحَمَّدٍ النَّبِيِّ اْلاُمِّيِّ 

وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ


lihat Foto Tulisan yg berwarna merah tidak boleh di aminkan



16 Maret 2026

 KENAPA SAAT KHATAMAN DARI SURAT ADH DHUHA KOQ DKBACA DENGAN TAKBIR

 KENAPA SAAT KHATAMAN DARI SURAT ADH DHUHA KOQ DKBACA DENGAN TAKBIR




كما في الفتاوى (١)، سمعت عكرمة بن سليمان قال: قرأت على إسماعيل بن عبد الله المكي، فلما بلغت (والضحى) قال لي كبر حتى تختم ؛


Ketika membaca qur'an dan sampai pada surat dhuha, dianjurkan mengucapkan takbir (الله أكبر) pada setiap awal surat hingga selesai membaca qur'an. Berikut salah satu riwayat dalam tradisi qiro'ah


قال لي محمد بن إدريس الشافعي: إن تركت التكبير فقد تركت سنة من سنن نبيك.


Imam Asy-Syafi'i berkata:

“siapa yg meninggalkan takbir, maka

sungguh dia telah meninggalkan satu sunnah dari pada sunnah-sunnah Nabi”


(الأجوبة العجيبة ص ٦٨ - ٦٩)


Wallohu ta'alam


وكان ذلك سببا للتكبير فى افتتاح السورة التي بعدها وفى ختمها الى آخر القرآن وعن ابى بن كعب رضي الله عنه أنه قرأ كذلك على النبي عليه السلام بعد امره له بذلك وانه كان كلما ختم سورة وقف وقفة ثم قال الله اكبر هذا وقيل أن أول ابتداء التكبير من أول الم نشرح لا من أول الضحى وقيل ان التكبير انما هو لآخر السورة وابتداؤه من آخر سورة الضحى الى آخر قل أعوذ برب الناس والإتيان بالتكبير فى الاول والآخر جمع بين الروايتين الرواية التي جاءت

بانه يكبر فى أول السورة المذكورة والرواية الاخرى أنه يكبر فى آخرها ونقل عن الشافعي رحمه الله انه قال لآخر إذا تركت التكبير من الضحى الى الحمد فى الصلاة وخارجها فقط تركت سنة من سنن نبيك عليه السلام لكن فى كلام الحافظ ابن كثير ولم يرد ذلك اى التكبير عند نزول سورة الضحى بإسناد يحكم عليه بصحة ولا ضعف وفى فتح الرحمن صح التكبير عن اهل مكة قرائهم وعلمائهم وصح ايضا عن ابى جعفر وابى عمرو وورد عن سائر القراء عند الختم وهو سنة مأثورة عن النبي عليه السلام وعن الصحابة والتابعين فى الصلاة وخارجها لكن من فعله فحسن ومن لم يفعله فلا خرج عليه واما ابتداؤه فاختلف فيه فروى أنه من أول الم نشرح وروى أنه من أول الضحى واختلف ايضا فى انتهائه فروى أن انتهاءه آخر سورة الناس


الكتاب: روح البيان

المؤلف: إسماعيل حقي بن مصطفى الإستانبولي الحنفي الخلوتي، المولى أبو الفداء (ت ١١٢٧هـ)


Izin nambah ibarot yi 🙏


Bughyatu al-Mustarsyidin , Juz 1 , Hal. 120


( مسألة ) : أفتى أبو زرعة وأبو حويرث وأحمد بن علي بحير بندب التكبير لمن قرأ من سورة الضحى إلى آخر القرآن في الصلاة وخارجها ، سواء الإمام والمأموم والمنفرد قياساً على سؤال الرحمة ، ويفهم منه الجهر لهم بذلك في الجهرية ، وأفتى بذلك الزمزمي لكن خص الجهر به للإمام ، قال : فإن تركه الإمام جهر به المأموم ليسمعه ، ذكره العلامة علوي بن أحمد الحداد.

10 Maret 2026

RAHASIA TIDAK ADANYA 7 HURUF HIJAIYAH DALAM SURAT AL FATIHAH

 RAHASIA TIDAK ADANYA 7 HURUF HIJAIYAH DALAM SURAT AL FATIHAH 



Syaikh Nawawi al-Bantani dalam kitab Bahjatul Wasail halaman 14 menyebutkan 


(ليس في الفاتحة ظاء) وكذا ثاء وجيم وخاء وزاي وشين وفاء يجمعها قولك ثجخ زشظف 

ولعل السر في عدم هذه الاحرف السبعة هنا كما قيل : ان الثاء يشير الي الثبور وهو اهلاك الله الكافر، والجيم يشير الي جهنم، والخاء الي الخباثة والخسارة وهي الهلاك، والزاي الي الزقوم، والشين الي الشوكة، والظاء الي الظلمة، والفاء الي الفضيحة والافاعي وهي الحيات التي لا ينفع منها ترياق ولا رقيا اعاذنا الله تعالي من ذلك.

فحروف الفاتحة غير المكررة اثنان وعشرون حرفا بعدد السنين التي انزل فيها القران وهو سر بديع. واما حروفها الملفوظ بها مع البسملة والتشديدات فمائة وخمسة وخمسون


Di dalam surat Al Fatihah tidak ada 7 huruf hijaiyah ini, yaitu ظ ث ج خ ز ش ف

Huruf-huruf tersebut terkumpul dalam ucapan :

ثجخ زشظف


Kemungkinan rahasia tidak adanya 7 huruf ini dalam surat Al Fatihah adalah:


1. Tsa'/ث, mengisyaratkan TSUBUR yaitu pembin4saan Allah kepada orang k4fir.


2. Jim/ج, mengisyaratkan JAH4NAM.


3. Kha'/خ, mengisyaratkan KHABATSAH dan KHASARAH yaitu kej4hatan atau kerug!an.


4. Za'/ز, mengisyaratkan kepada ZAQQUM yakni pohon pahit lagi bus*k yang buahnya jadi makanan penduduk ner4ka jahan4m.


5. Syin/ش, mengisyaratkan SYAUKAH yakni duri.


6. Dza'/ظ, mengisyaratkan DZULMAH artinya kegel4pan.


7. Fa'/ف, mengisyaratkan FADHIHAH (cac4t atau aib) dan AFA'IY yaitu ul4r-ul4r yang tidak bermanfaat sebagai penawar r4cun dan ruqyah.


Semoga Allah melindungi kita dari itu semua..


Jumlah huruf surat al-Fatihah yang tidak diulang-ulang ada 22, sesuai dengan jumlah tahun diturunkannya al-Quran yaitu (22 tahun).

Ini adalah rahasia yang luar biasa.


Adapun jumlah huruf yang di ucapkan beserta basmalah dan huruf-huruf yang bertasydid adalah 155.


Kitab: Bahjatul Wasail

09 Maret 2026

AGAR BEBAS GANGGUAN SETAN SAAT TIDUR

 AGAR BEBAS GANGGUAN SETAN SAAT TIDUR



Dalam sebuah hadis riwayat Ibnu Mas'ud, Nabi Muhammad ﷺ bersabda: Barangsiapa membaca dua ayat terakhir dari Surah Al-Baqarah (ayat 285-286) pada malam hari, maka dua ayat tersebut akan mencukupinya.


Para pakar menjelaskan makna mencukupi dengan berbagai penjelasan, di antaranya:


1. Mencukupkan dari shalat malam

2. Mencukupi dari bacaan Al-Qu’ran baik di dalam maupun di luar sholat 

3. Mencukupi dari keburukan setan

4. Mencukupi dari keburukan manusia maupun jin

5. Mencukupi hal yang berkaitan dengan keyakinan karena kandungan dua ayat tersebut secara global menyangkut tentang keimanan dan amal perbuatan

6. Mencukupi dengan perolehan pahalanya sehingga tidak meminta hal lain

7. Mencukupi sebagai pelindung segala keburukan 


✅️ DUA AYAT TERSEBUT ADALAH


آمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مِنْ رَبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ ۚ كُلٌّ آمَنَ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِنْ رُسُلِهِ ۚ وَقَالُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا ۖ غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ


لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا ٱكْتَسَبَتْ ۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَآ إِن نَّسِينَآ أَوْ أَخْطَأْنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَآ إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُۥ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِۦ ۖ وَٱعْفُ عَنَّا وَٱغْفِرْ لَنَا وَٱرْحَمْنَآ ۚ أَنتَ مَوْلَىٰنَا فَٱنصُرْنَا عَلَى ٱلْقَوْمِ ٱلْكَٰفِرِينَ


Dalam riwayat lain dari Sayyidah 'Aisyah bahwa Nabi Muhammad ﷺ ketika akan tidur di setiap malamnya beliau merapatkan kedua telapak tangannya, kemudian meniup pada keduanya, lalu membaca ‘Qul Huwallaahu Ahad, Qul A’uudzu bi Rabbil falaq dan Qul A’udzu bi Rabbin naas’. Kemudian beliau usapkan keduanya pada tubuhnya sedapat mungkin dimulai dari atas kepala dan mukanya kemudian semua bagian tubuhnya yang dapat dicapai. Beliau lakukan demikian tiga kali.


📝📝📝


Kitab Hasyiyah Abi Jamroh halaman 328-330

08 Maret 2026

MENCICIPI MAKANAN TIDAK MEMBATALKAN PUASA

 MENCICIPI MAKANAN TIDAK MEMBATALKAN PUASA⁉️



Mencicipi rasa makanan saat puasa pada dasarnya tidak termasuk bagian dari sesuatu yang membatalkan puasa. Sebab, mencicipi tidak sama dengan menelan makanan.


Mencicipi hanyalah upaya untuk memastikan kondisi rasa dari makanan itu dan tidak sampai tertelan ke dalam perut. Karena tidak sampai tertelan, maka para ulama menilai tidak membatalkan puasa dan hukumnya pun juga diperbolehkan jika memang diperlukan.


(وقوله: الأثر) أي أثر تلك العين - كرائحتها وطعمها.


Yang masuk (saat mencicipi) bukan jenis عين tapi أثر 


(قوله: كوصول الطعم) بفتح الطاء: هو الكيفية الحاصلة من الطعام - كالحلاوة - وضدها: من غير وصول عين.


Dalam Kitab Umdatul Qori Syarhu Sohihil Bukhori disebutkan:


عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: لاَ بَأْسَ أَنْ يَذُوقَ الْخَلَّ، أَوِ الشَّيْءَ مَا لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ وَهُوَ صَائِمٌ   


Dari Ibnu Abbas, ia berkata: “Tidak masalah apabila seseorang mencicipi cuka atau sesuatu, selama tidak masuk pada kerongkongan, dan ia dalam keadaan berpuasa.


📝📝📝

07 Maret 2026

Pembunuh Sayidina Ali RA


 | Dalam sejarah peradaban Islam, tidak 

semua tokoh yang menyandang gelar 'hafiz Al-Qur'an' atau dikenal sebagai orang saleh berjalan di jalan yang lurus. 

Ada sosok yang mencuri perhatian bukan karena kebaikannya, melainkan karena peristiwa tragis yang menjadi bagian dari jejaknya. 

Sosok itu adalah Ibnu Muljam.


____


🔴 Biografi Singkat


Bernama lengkap Abdurrahman bin Amr bin Muljam al-Muradi (dari suku Murad, Himyar, Yaman selatan, dekat Ma'rib). 

Lahir di masa Jahiliyah (pra-Islam), tapi masuk Islam dan hijrah pada masa khalifah Umar bin Khattab. Dia termasuk orang yang ikut Fath Misr (penaklukan Mesir) sekitar tahun 21-24 H bersama Amr bin Ash. Kisah Ibnu Muljam ini unik sekaligus aneh.


Kisah hidupnya yang kalau dijadikan film, genrenya campur aduk. Religi, politik, romansa, thriller, plus horor psikologis. Tokohnya bukan preman pasar, bukan begal jalanan. Ia hafal Alquran dari kulit ke kulit. Ngaji tujuh bulan tamat. Puasa sunah nyaris seperti kontrak tahunan tanpa jeda. Tahajudnya stabil. Dahinya hitam legam bekas sujud. CV keagamaannya mengkilap.


Bahkan Umar bin Khattab mengirimnya ke Mesir dengan surat rekomendasi penuh pujian. Orang saleh, ajarkan Alquran dan fikih, buatkan rumah dekat masjid supaya mudah mengajar.


Ini bukan endorsement abal-abal. Ini tanda tangan khalifah. Ia muqri resmi, guru umat. Ia juga ikut baiat kepada Ali bin Abi Thalib, ikut Perang Jamal dan Siffin di barisan Ali. Setia? Luar biasa. Kalau ada lomba “Sahabat Paling Taat”, mungkin ia masuk finalis.


____


🔴 Awal Kejadian Aneh


Lalu datang episode tahkim setelah Perang Siffin. Di sinilah otaknya seperti tersambar petir ideologis. Ali yang kemarin dipuja sebagai imam adil, singa pemberani, tiba-tiba divonis kafir karena menerima arbitrase dengan Muawiyah I. 


Slogan saktinya pun keluar, “La hukma illa lillah!” Hukum hanya milik Allah. Kalimat emas berubah jadi palu godam. Ia meloncat ke kubu Khawarij. Perang Nahrawan pecah. Kawan-kawannya tewas. Dendamnya tidak lagi hangat, tetapi mendidih seperti kawah gunung berapi.


Lalu lahirlah rencana paling nekat dalam sejarah politik Islam awal. 

Di Mekah, musim haji, ia dan dua kawannya, Burak dan Amr, menyusun paket pembunuhan serentak. 


Ali bin Abi Thalib di Kufah bagian Ibnu Muljam, Muawiyah di Damaskus bagian Burak, Amr ibn al-As di Mesir bagian Amr. Ketiganya pun beraksi. Ibu Muljam melancarkan aksinya saat Subuh. Senjata pedang beracun. Motif? Mereka menyebutnya ibadah. Membersihkan umat dari “pengkhianat”. Nuan bayangkan, level keyakinan yang merasa sedang menjemput surga sambil menenteng racun.


Masuk Kufah, alur tambah dramatis. Ia jatuh cinta kepada Qatham binti Syajnah dari Bani Tamim. Ayah dan saudaranya tewas di Nahrawan. Qatham mengajukan mahar paling absurd sepanjang peradaban, 3000 dirham, budak laki-laki dan perempuan, serta bunuh Ali bin Abi Thalib. Mahar plus misi pembunuhan. 


Ia menjawab tanpa negosiasi. Seolah-olah sedang klik “setuju dengan syarat dan ketentuan”. Qatham membantu. Jaringan Khawarij merapat. Pedang diasah, diracuni berhari-hari. Semua seperti latihan gladi resik tragedi.


Pada pagi hari 17 Ramadan 40 H. Subuh di Masjid Agung Kufah. Udara puasa. Saf rapat. Ali bin Abi Thalib menjadi imam. Saat sujud, atau ketika bangkit dari rukuk menuju sujud, riwayat berbeda, ia meloncat dan menebas kepala Ali sambil berteriak, “La hukma illa lillah! Bukan milikmu wahai Ali!” Ia membaca Al-Baqarah 207, merasa sedang menjual jiwa demi rida Allah. Darah mengalir. Janggut Ali basah. Ali berkata, “Fuztu wa Rabbil Ka’bah!” Aku menang demi Tuhan Ka’bah. 


Dua atau tiga hari kemudian, 21 Ramadan akhirnya beliau wafat. Subuh. Ramadan. Masjid. Imam dibunuh oleh penghafal Alquran. Kalau ini bukan ironi kosmik, entah apa namanya.


Ia ditangkap hidup-hidup. Ali masih berwasiat: beri dia makan dan minum dari milikku. Jika aku sembuh, aku yang menghukumnya. Jika aku wafat, qisas satu pukulan saja, jangan lebih. Keadilan tetap berdiri tegak bahkan di depan pembunuh. Eksekusi dilakukan oleh Hasan ibn Ali, satu tebasan sesuai wasiat. Ada riwayat menyebut ia meminta agar lidahnya tidak dipotong supaya bisa terus membaca Alquran hingga akhir. Ironi berdiri sambil tertawa getir.


Hafal Alquran, tetapi Alquran tidak otomatis menembus hati. Bacaan bisa fasih, tafsir bisa bengkok. Sujud bisa lama, tetapi kesombongan bisa lebih lama. Ia bukan monster dari luar. Ia lahir dari dalam barisan orang saleh.


Sumber rujukan utama:


Tarikh Ath-Thabari (Sejarah al-Tabari) karya Muhammad ibn Jarir al-Tabari


- Al-Bidayah Wan-Nihayah karya Ibn Kathir


____


🔴 Pesan Moral 


Pelajarannya menampar keras. Hafalan bukan jaminan keselamatan. Kesalehan luar bisa jadi kostum panggung. Yang berbahaya bukan hanya pedang beracun, melainkan keyakinan merasa paling benar. 


Sejarah ini seperti alarm keras di tengah malam Ramadan: jangan silau oleh dahi yang hitam, jangan terpesona oleh suara merdu tilawah. Karena ketika ilmu dipelintir oleh fanatisme, ia berubah dari cahaya menjadi petir. Petir, kalau sudah menyambar, tidak pilih-pilih siapa yang dibakar.


وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ


📷: ILUSTRASI     


#kisahsahabat #spiritual #lifestyle #inspiration #success #wealth #kisahtragis #citraislam #kisahislami

06 Maret 2026

zakat fitrah



Ketentuan Utama Zakat Fitrah:

Waktu Pembayaran: Paling utama dilakukan sebelum salat Idulfitri (setelah fajar 1 Syawal) hingga sebelum khatib naik mimbar, namun boleh dibayarkan sejak awal Ramadan.

Besaran: 1 sha' (setara 2,5 kg hingga 3 kg atau 3,5 liter) makanan pokok, umumnya beras, per jiwa.

Pembayaran dengan Uang: Diperbolehkan dengan besaran setara harga 2,5 - 3 kg beras, yang pada tahun 2026 ditetapkan sekitar Rp50.000 per orang.

Penerima (Mustahik): Terutama fakir dan miskin untuk memenuhi kebutuhan pokok di hari raya.

Niat Zakat (untuk diri sendiri): Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsii fardhan lillaahi ta'aalaa (Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala). 


Pembayaran dapat dilakukan melalui lembaga amil zakat (BAZNAS) atau panitia masjid setempat. 


1. NIAT ZAKAT FITRAH UNTUK DIRI SENDIRI


 ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ 


Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an nafsî fardhan lillâhi ta’âlâ 


Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta‘âlâ.” 


2. NIAT ZAKAT FITRAH UNTUK ISTRI


 ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ 


Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an zaujatî fardhan lillâhi ta’âlâ 


Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardhu karena Allah Ta‘âlâ.”


3. NIAT ZAKAT FITRAH UNTUK ANAK LAKI-LAKI


 ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ 


Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an waladî (sebutkan nama) fardhan lillâhi ta’âlâ 


Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta‘âlâ.”


4. NIAT ZAKAT FITRAH UNTUK ANAK PEREMPUAN


 ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ 


Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an bintî (sebutkan nama) fardhan lillâhi ta’âlâ 


Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta‘âlâ.” 


5. NIAT ZAKAT FITRAH UNTUK DIRI SENDIRI DAN KELUARGA


 ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ تَلْزَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ 


Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘annî wa ‘an jamî’i mâ talzamunî nafaqâtuhum fardhan lillâhi ta’âlâ Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta‘âlâ.” 


6. NIAT ZAKAT FITRAH UNTUK ORANG YANG DIWAKILKAN


 ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ 


Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an (sebutkan nama) fardhan lillâhi ta’âlâ 


Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Ta‘âlâ.”


PENERIMA ZAKAT FITRAH


 Zakat fitrah didistribusikan kepada salah satu dari delapan golongan penerima (mustahiq) yang sudah ditetapkan dalam Islam, yaitu fakir, miskin, amil (petugas zakat), muallaf (orang baru masuk Islam), budak, orang yang terlilit utang, orang yang sedang dalam jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan jauh yang bukan maksiat.


DOA SAAT MENERIMA ZAKAT 


Bagi penerima zakat, dianjurkan untuk mendoakan pemberi zakat agar apa yang telah diberinya mendapat balasan pahala dari Allah swt dan harta yang dimilikinya mendapat keberkahan. Di antara contoh doa tersebut adalah seperti di bawah ini:


ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ


Âjarakallâhu fî mâ a’thaita wa bâraka fî mâ abqaita wa ja’alahu laka thahûran 


Artinya, “Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.” (Habib Hasan Ahmad Muhammad al-Kaf, Taqrîrâtus Sadîdah, 2003: 418-420) .


Wallahu a’lam.


Semoga Bermanfaat

QUNUT SHOLAT WITIR

 INILAH ALASAN KENAPA QUNUT SHOLAT WITIR DILAKUKAN DI SEPARUH AKHIR RAMADHAN?



Dalam Hasyiyah al-Bajuriy ala Syarhi al-Allamah Ibnu al-Qasim al-Ghazziy, Syaikh Muhammad bin Ahmad Ibrahim al-Bajuriy asy-Syifi'i (w. 1276 H) mengatakan:


( قوله والقنوت في آخر الوتر ) أي في اعتدال الركعة الأخيرة منه وقوله : في النصف الثاني ، وفي نسخة في النصف الأخير ، فلو قنت في غير النصف الأخير من رمضان أو تركه في النصف الأخير منه كره ذلك وسجد للسهو.


Artinya: "Maksud dari perkataan penulis (kitab Fathu al-Qarib): (Qunut di akhir sholat witir) yaitu dikerjakan pada I'tidal rakaat yang akhir dari sholat witir. Sedangkan yang maksud: (Separuh kedua) dalam sebagian redaksi ditulis separuh akhir adalah jika ada orang membaca qunut di selain separuh akhir atau meninggalkan membaca qunut di separuh akhir dari bulan Ramadhan hukumnya makruh dan sunnah sujud sahwi."


Lalu muncul sebuah pertanyaan dari masyarakat: "Kenapa do'a qunut saat sholat witir pada bulan Ramadlan hanya dilakukan di separuh akhir sampai akhir bulan?"


Al-Imam asy-Syafi'i ra (w. 204 H) menjawab:


ولا يقنت إلا في شهر رمضان في النصف الأخير منه ، وكذلك كان يفعل ابن عمر ، ومعاذ القاري.


Artinya: "Jangan melakukan qunut (sholat witir) kecuali di separuh akhir bulan Ramadhan, begitulah yang dilakukan Ibnu Umar ra nama lengkapnya Abdullah bin Umar bin Khattab (w. 73 H) dan Mu'adz al-Qariy ra nama lengkapnya Mu'adz bin Harits al-Anshariy (w. 63 H)".


Syaikh Abu al-Hasan Ali bin Muhammad bin Habib al-Mawardiy al-Bashriy asy-Syafi'iy (w. 450 H) atau yang dikenal dengan sebutan Imam al-Mawardiy mengatakan:


وهو صحيح. وأما القنوت في صلاة الصبح، فقد ذكرنا أنه سنة في جميع الدهر، ودللنا عليه. فأما القنوت في الوتر فغير سنة في شيء من السنة إلا في النصف الأخير من شهر رمضان. وقال أبو حنيفة: القنوت سنة في الوتر في جميع السنة تعلقا برواية أبي بن كعب أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يقنت في الوتر. ودليلنا رواية يونس بن عبيد، عن الحسن البصري، أن عمر بن الخطاب رضي الله عنه جمع الناس على أبي، وقال : صل بهم عشرين ركعة ، ولا تقنت بهم إلا في النصف الأخير ، فصلى بهم في العشر الأول والعشر الثاني: وتخلف في منزله في العشر الثالث، فقالوا: ابق أبي، وقدموا معاذا، فصلى بهم بقية الشهر وقنت في العشر الأواخر فدل ذلك من فعلهم على أن القنوت سنة في النصف الأخير من شهر رمضان لا غير.


فأما روايتهم عن أبي أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قنت في الوتر، فليس بثابت لأن أبيا لم يكن يقنت إلا في النصف الأخير من رمضان.


Artinya: "Pendapat Imam asy-Syafi'i di atas adalah shahih (pendapat yang benar). Adapun dalam masalah qunut sholat Subuh, kami (asy-Syafi'yah) telah menjelaskan bahwa qunut tersebut sunah dilakukan di sepanjang tahun dan kami telah menjelaskan dalilnya (secara panjang lebar sebelum ini). Sedangkan dalam masalah qunut sholat witir tidak disunahkan dikerjakan disepanjang tahun kecuali separuh akhir bulan Ramadhan. Berbeda dengan pendapat Abu Hanifah, yang mengatakan bahwa qunut sholat witir sunah dilakukan disepanjang tahun berdasarkan riwayat Ubay bin Ka'ab yang mengatakan bahwa Nabi melaksanakan qunut dalam sholat witir. Sedangkan kami (asy-Syafi'yah) berpedoman pada riwayat Yunus bin Ubaid dari al-Hasan al-Bashri yang mengatakan: "Sesungguhnya 

Sayyidina umar bin khattab ra pernah memerintahkan pada sahabat Ubay bin Ka'ab untuk mengumpulkan para sahabat lainya dan Sayyidina umar bin khattab ra berkata:


صل بهم عشرين ركعة، ولا تقنت بهم إلا في النصف الأخير


"Sholatlah tarawih engkau bersama mereka dengan 20 rokaat dan jangalah membaca qunut kecuali di separuh akhir (bulan Ramadhan)". Maka sholatlah Ubay bin Ka'ab (tanpa membaca qunut) di hari pertama dan kedua namun di hari ketiga Ubay bin Ka'ab ra markir (tidak hadir) berada di rumahnya. Para sahabat pun berkata: "Ubay telah melarikan diri". Maka para sahabat sepakat mengangkat Mu'adz al-Qariy sebagai gantinya. Lalu sholatlah Mu'adz al-Qariy bersama mereka hingga selesai bulan Ramadhan dan membaca qunut di sepuluh akhir."


Nah, berdasarkan apa yang telah dikerjakan para sahabat dalam riwayat tersebut, dapat disimpulkan bahwa qunut dalam sholat witir sunah dilakukan di separuh akhir bulan Ramadhan bukan pada waktu lainnya.


Adapun riwayat yang dibuat dalil kalangan Hanifiyah dari Ubay bin Ka'ab ra, bahwa Rasulullah pernah melakukan dalam sholat witir tidak bisa dipertanggung jawabkan kerana sebenar Ubay bin Ka'ab ra sediri tidak melakukan qunut kecuali di separuh akhir bulan Ramadhan.


Waallahu A'lamu


Referensi:

#PenaAswaja

📚 Syaikh Muhammad bin Ahmad Ibrahim al-Bajuriy asy-Syifi'i| Hasyiyah al-Bajuriy ala Syarhi al-Allamah Ibnu al-Qasim al-Ghazziy| Daru al-Kutub al-Ilmiyah, Cet. 1973 Bairut-Libanun juz 1 hal 316.


📚 Syaikh Abu al-Hasan Ali bin Muhammad bin Habib al-Mawardiy al-Bashriy asy-Syafi'iy| al-Hawiy al-Kabir ala Syarhi Mukhtashar al-Muzanniy| Daru al-Kutub al-Ilmiyah juz 2 hal 291-292.

Tragedi Bi'r Ma'unah

 Tragedi Bi'r Ma'unah


°°°°°°°°°

Kita akan masuk ke salah satu luka terdalam dalam sejarah Islam. Luka yang membuat Rasulullah

menangis sebulan lamanya. Inilah tragedi Bi'r Ma'unah yang terjadi tak lama setelah Perang Uhud, di masa berat kota Madinah.


- "Kami Datang Untuk mengajarkan Al-Qur'an..." - 


Madinah masih berduka karena Uhud. Luka belum kering.

Kuburan para syuhada masih basah.


Tiba-tiba datang utusan dari kabilah Najd.

Mereka berkata:


"Kirimkan kepada kami orang-orang yang mengajarkan Al-Qur'an."


Rasulullah tidak langsung percaya.

Hati beliau terasa berat. Namun ada jaminan keamanan yang diberikan.


Maka dipilihlah sekitar 70 sahabat terbaik.

Bukan prajurit tempur.

Bukan pasukan pedang. Mereka adalah para qurra' , penghafal Al-Qur'an.

Orang-orang yang malamnya dipenuhi tilawah.

Siangnya dipenuhi dakwah.

Mereka berangkat.

Dengan hati tulus. Tanpa curiga.


-Lembah Sunyi yang Berubah Jadi

Kuburan-


Ketika rombongan sampai di daerah

Bi'r Ma'unah...

Langit masih biru.

Angin gurun berhembus biasa.

Tak ada tanda bahaya.

Salah seorang sahabat maju membawa surat Rasulullah.

Namun belum sempat surat itu

dibacakan...

la dibunuh.


Tiba-tiba dari balik bukit, dari balik

pasir, dari balik lembah...

Ratusan orang bersenjata

mengepung mereka. Pengkhianatan.

Tidak ada perundingan.

Tidak ada dialog.

Hanya tombak..

Hanya pedang.

Hanya teriakan.


-◆ Nyawa Para Penghafal Qur'an -


Tujuh puluh orang Penghafal Al-Qur'an.

Orang-orang yang hafal ayat tentang

sabar...

Kini diuji dengan kesabaran paling

berat. Mereka tidak lari.

Mereka tidak menyerah.

Mereka bertempur sampai tetes

terakhir.

Satu demi satu gugur.

Tubuh-tubuh suci itu jatuh di pasir

Najd.

Ada yang ketika terkena tombak

berkata:


"Demi Allah, aku telah menang!" Menang?


Ya.


Karena bagi mereka, syahid adalah kemenangan.


Namun... hati Rasulullah di Madinah...


Siapa yang memikirkan perasaan beliau?

Tangisan yang Tak Terlihat

Berita itu sampai ke Madinah.

Tujuh puluh sahabat terbaik.

Tujuh puluh penjaga wahyu.

Tujuh puluh ahli ibadah.

Habis.

Dibantai.

Rasulullah sangat terpukul.


Dalam riwayat disebutkan, beliau tidak pernah begitu berduka setelah Uhud seperti pada tragedi ini.


Selama sebulan penuh... Setiap shalat Subuh...

Beliau berdoa dalam qunut.

Suara beliau bergetar.

Beliau menyebut nama-nama kabilah yang berkhianat. Bukan karena dendam.

Tetapi karena luka.


Bayangkan...

Setiap Subuh.

Selama sebulan.

Tangisan yang ditahan.

Doa yang panjang.

Hati seorang Nabi yang kehilangan

murid-murid terbaiknya. 


Yang paling menyayat, mereka berangkat bukan untuk perang.

Mereka berangkat untuk mengajarkan Al-Qur'an.

Mereka membawa ayat rahmat. Yang menyambut mereka adalah

tombak.

Dan bumi Najd menjadi saksi:

Bahwa orang-orang yang membawa

cahaya sering kali disambut kegelapan. Namun Langit Tidak Pernah Lalai. 

Nyawa mereka tidak sia-sia.

Tragedi ini membuat kaum Muslimin lebih waspada.

Lebih kuat.

Lebih matang.

Dan nama mereka dicatat sebagai

syuhada yang agung.

Bukan karena menang perang.

Tapi karena mati saat membawa wahyu.


Jika hari ini kita bisa membaca Al-Qur'an dengan tenang...

ingatlah...

Ada orang-orang yang darahnya tertumpah karena ingin mengajarkannya.

°°°°°°°°°°°°°°°°

Di kitab Al bidayah wa Nihayah

°°°°°°°°°

 Peristiwa Bi'r Ma'unah adalah tragedi ketika beberapa sahabat Nabi ﷺ dibunuh setelah diutus untuk mengajarkan Islam. Kisah ini disebut dalam hadis-hadis sahih.

1. Hadis dari Anas bin Malik

Diriwayatkan dalam Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim:

Dari Anas bin Malik r.a.:

Nabi ﷺ mengutus sekitar 70 orang sahabat yang ahli Al-Qur'an ke suatu kaum di daerah Najd. Mereka dikenal sebagai al-qurra (para penghafal Al-Qur'an).

Ketika mereka sampai di tempat yang disebut Bi'r Ma'unah, mereka dikhianati dan dibunuh oleh beberapa kabilah Arab.

Setelah itu Rasulullah ﷺ berdoa qunut selama sebulan dalam shalat Subuh, mendoakan kebinasaan bagi kabilah yang membunuh mereka.

(HR. Bukhari dan Muslim)

2. Penjelasan singkat kisahnya

Seorang kepala kabilah bernama Abu Bara' Amir bin Malik meminta Nabi ﷺ mengirim orang untuk mengajarkan Islam.

Nabi mengutus sekitar 70 sahabat ahli Qur'an.

Ketika sampai di daerah Bi'r Ma'unah, mereka diserang oleh kabilah seperti Banu Ri'l, Banu Dhakwan, dan Banu Usayyah.

Hampir semua sahabat syahid.

3. Hikmah dari peristiwa ini

Keutamaan para penghafal Al-Qur'an di kalangan sahabat.

Pengkhianatan dalam dakwah sudah terjadi sejak awal Islam.

Disyariatkannya qunut nazilah ketika kaum Muslimin tertimpa musibah besar.

✅ Karena peristiwa ini, Nabi ﷺ sangat sedih dan mendoakan mereka selama 1 bulan


04 Maret 2026

Menjaga Marwah Ala Kepemimpinan Umar Bin Khattab

 Menjaga Marwah Ala Kepemimpinan Umar Bin Khattab

Kisah ini adalah salah satu fragmen paling ikonik dalam sejarah kepemimpinan Islam, yang secara telak meruntuhkan argumen bahwa "marwah" seorang pemimpin bergantung pada fasilitas mewah. Di tengah isu tentang menjaga marwah dengan mobil mewah, kisah ini terasa semakin relevan dan menohok.


Kisah ini terjadi saat seorang utusan dari Kekaisaran Romawi (atau dalam beberapa riwayat, utusan dari Kekaisaran Persia) datang ke Madinah untuk mencari sang Khalifah, pemimpin yang kekuasaannya saat itu sudah meluas hingga ke wilayah Syam dan Persia.


Utusan tersebut membayangkan akan disambut oleh pengawal bersenjata lengkap, protokol yang ketat, dan istana megah yang menunjukkan kebesaran seorang kaisar.

Namun, ia justru mendapati pemandangan yang membuatnya terperangah.


Saat bertanya di mana istana sang pemimpin, penduduk Madinah hanya menunjuk ke arah masjid atau tempat terbuka. Ia akhirnya menemukan Umar bin Khattab sedang tidur pulas di bawah sebatang pohon kurma, tanpa pengawal, tanpa tempat tidur empuk, dan hanya beralaskan jubahnya yang kasar atau tanah (dalam beberapa riwayat, ia berbantalkan batu atau lengannya sendiri). Pemimpin yang ditakuti oleh dua kekaisaran besar dunia itu tampak begitu tenang dalam tidurnya, meskipun hanya beratapkan langit.


Melihat pemandangan tersebut, utusan itu bergumam dengan kalimat yang kemudian menjadi sangat masyhur dalam sejarah:


"Adalta, Fa Aminta, Fa Nimta, Ya Umar."

(Engkau telah berlaku adil, maka engkau merasa aman, sehingga engkau bisa tidur dengan tenang, wahai Umar.)


Pesan di balik kalimat ini sangat dalam. Keadilan adalah pelindung. Umar tidak butuh pengawal atau mobil lapis baja (jika kita tarik ke konteks modern) karena ia tidak punya musuh dari rakyatnya sendiri. Ia adil, sehingga ia tidak takut akan ada yang mencelakainya. Rasa aman seorang pemimpin bukan datang dari protokol yang ketat, melainkan dari hati rakyat yang merasa terayomi. Marwah Umar terpancar dari kesederhanaannya sehingga musuh-musuhnya pun menaruh hormat yang setinggi-tingginya.


Umar membuktikan bahwa seorang pemimpin tidak butuh "tunggangan" mewah untuk membuat dunia segan, ia hanya butuh integritas yang kuat agar rakyatnya bisa tidur kenyang, sementara ia sendiri bisa tidur nyenyak walaupun di bawah pohon.

#guru #guruindonesia #umarbinkhattab #marwah