20 Maret 2026

puasa bisa 28 bisa 31 asalkan

 Salafus Sholeh mewajibkan penduduk negeri dengan rukyatnya masing-masing maka bisa terjadi puasa Ramadhan 31 hari bagi yang Safar dari Barat ke Timur dan sebaliknya 28 hari bagi yang Safar dari Timur ke Barat


Salafus Sholeh yang dikatakan masih ummy mencontohkan berpuasa dan berlebaran dengan rukyat masing masing wilayah


Contohnya Tabi'in Ikrimah (W. 105H) mewajibkan penduduk negeri dengan rukyatnya masing-masing


قال عكرمة: على أهل كل بلد رؤيتهم 


Tabi'in Ikrimah berkata: “Setiap penduduk negeri (daerah) wajib dengan rukyat mereka masing-masing.


Jadi jika seseorang memulai puasa Ramadhan di wilayah yang lebih Barat (yang biasanya mulai Ramadan lebih dulu), lalu bepergian ke wilayah yang lebih Timur yang awal Ramadhannya lebih lambat, maka ia harus mengikuti penduduk tempat yang ia datangi.


Akibatnya bisa terjadi Ia sudah berpuasa 30 hari di tempat pertama, Lalu masih harus berpuasa lagi bersama penduduk tempat kedua sehingga total puasa Ramadhannya bisa menjadi 31 hari. 


Sebaliknya jika seseorang memulai puasa Ramadhan di wilayah yang lebih Timur (yang mulai lebih lambat), Lalu pergi ke wilayah yang lebih barat yang sudah lebih dahulu Idul Fitri, maka ia ikut berhari raya bersama mereka.


Akibatnya bisa terjadi Ia baru berpuasa 28 hari dan karena dalam syariat puasa Ramadhan minimal 29 hari maka ia wajib qadha 1 hari setelah Idul Fitri.


Perkara ini contohnya disampaikan oleh Syamsuddin Muhammad bin Ahmad ar-Ramli (W. 1004H) dalam kitabnya Nihāyat al-Muhtāj


***** awal kutipan *****

وأعلم أنه متى حصلت الرؤية في البلد الشرقي لزم رؤيته في البلد الغربي دون عكسه


“Ketahuilah bahwa apabila rukyat (melihat hilal) terjadi di negeri sebelah timur, maka rukyat itu juga berlaku bagi negeri sebelah barat, tetapi tidak berlaku sebaliknya.”


ولو سافر من صام إلى محل بعيد من محل رؤيته وافق أهله في الصوم أخراً

“Jika seseorang yang sedang berpuasa bepergian ke tempat yang jauh dari tempat ia melihat hilal, lalu ia mendapati penduduk di tempat tersebut masih berpuasa (karena hilal belum terlihat di sana), maka ia mengikuti mereka dalam berpuasa.”


فلو عيد قبل سفره ثم أدركهم بعده صائمين


“Apabila sebelum ia melakukan perjalanan penduduk di tempat asalnya telah berhari raya (Idul Fitri), kemudian setelah perjalanan ia mendapati mereka (di tempat yang baru) masih dalam keadaan berpuasa.”


أمسك معهم، فإن تم العدد ثلاثين لأنه صار منهم


“Maka ia harus menahan diri (tetap berpuasa) bersama mereka. Jika dengan demikian jumlah puasanya menjadi tiga puluh hari, maka itu sah, karena ia sudah termasuk bagian dari mereka.”


أو سافر من البعيد إلى محل الرؤية عيد معهم


“Atau sebaliknya, seseorang bepergian dari negeri yang jauh menuju negeri tempat hilal terlihat (yang lebih dahulu berhari raya), maka ia ikut berhari raya bersama mereka.”


وقضى يوماً إن صام ثمانية وعشرين


“Namun ia harus mengganti (qadha) satu hari jika ia baru berpuasa dua puluh delapan hari.”


وإن صام تسعة وعشرين فلا قضاء


“Jika ia telah berpuasa dua puluh sembilan hari, maka tidak ada kewajiban qadha.”


وهذا الحكم لا يختص بالصوم بل يجري في غيره أيضاً


“Hukum ini tidak hanya berlaku pada puasa saja, tetapi juga berlaku dalam perkara lain.”


حتى لو صلى المغرب بمحل وسافر إلى بلده فوجدها لم تغرب وجبت الإعادة


“Bahkan jika seseorang telah melaksanakan shalat Magrib di suatu tempat, kemudian ia bepergian ke negerinya dan mendapati bahwa di sana matahari belum terbenam, maka ia wajib mengulangi shalat tersebut.”

***** akhir kutipan *****


Sebagaimana yang dijelaskan di atas, hukum berpuasa dan berlebaran mengikuti rukyat hilal antar negeri berlaku juga untuk perkara sholat karena perbedaan matla'


Serupa para ulama yang tidak lagi ummy menjelaskan bahwa jikalau kabar terhilat hilal datangnya dari jaraknya BERDEKATAN, maka matla’ hilalnya TIDAK ADA perbedaan (satu matla’) namun jika jaraknya BERJAUHAN maka SETIAP negeri melihat hilalnya masing-masing. 


Contohnya ulama dari kalangan Hambali seperti Imam Ibnu Qudamah (W. 620H) dalam kitabnya al Mughni menyampaikan bahwa setiap penduduk negeri WAJIB menetapkan awal bulannya masing-masing berdasarkan riwayat dari Tabi'in Ikrimah (W. 105H)


***** awal kutipan *****


إن كان بين البلدين مسافة قريبة، لا تختلف المطالع لأجلها كبغداد والبصرة، لزم أهلهما الصوم برؤية الهلال في أحدهما


“Sebagian ulama mengatakan, kalau kedua negeri itu jaraknya berdekatan, maka matla’ hilalnya tidak ada perbedaan (satu matla’), seperti kota Baghdad dan Bashrah. Penduduk dua kota ini, wajib berpuasa bila hilal telah terlihat di salah satu dari kedua kota tersebut. 


وإن كان بينهما بعد، كالعراق والحجاز والشام، فلكل أهل بلد رؤيتهم. 


Jika jarak kedua negeri itu berjauhan, seperti: Iraq, Hijaz dan Syam, maka SETIAP negeri melihat hilalnya masing-masing. 


وروي عن عكرمة، أنه قال: لكل أهل بلد رؤيتهم 


Diriwayatkan dari Ikrimah (W. 105H), bahwa Beliau berkata: “Setiap penduduk negeri WAJIB melihat hilalnya MASING-MASING.” (Al Mughni 3/108). 

***** akhir kutipan *****. 


Begitupula Sayyid Sabiq (W. 1420H) dalam Fiqih Sunnah menyampaikan 


***** awal kutipan *****

وذهب عكرمة، والقاسم بن محمد، وسالم، وإسحاق، وهو الصحيح عند الحنفية وبعض الشافعية: إلى اعتبار اختلاف المطالع، وأن لكل أهل بلد رؤيتهم. 


Ikrimah, Qasim ibn Muhammad, Salim, Ishak dan yang SHAHIH menurut kalangan Hanafi serta sebagian dari kalangan Syafi’i bahwa yang menjadi ukuran bagi SETIAP penduduk suatu negeri dalam 


menentukan awal bulan adalah dengan penglihatan (rukyah) mereka MASING-MASING (Fiqih Sunnah, Pena Pundi Aksara, 2007,Cet II, h. 32)

***** akhir kutipan ****** 


Sayyid Sabiq menyebut bahwa SETIAP penduduk suatu negeri WAJIB menentukan awal bulan masing-masing dipegang oleh Ikrimah, Qasim bin Muhammad, Salim bin Abdullah, dan Ishaq, serta dinilai sebagai pendapat yang shahih menurut sebagian kalangan Hanafiyah dan Syafi’iyah. 


Dengan demikian, pembatasan Hilal berlaku bagi wilayah yang melihatnya bukan sekadar opini individual, tetapi merupakan pendapat yang memiliki akar kuat dalam tradisi fikih klasik dan lintas mazhab.  


Wassalam



Zon di Jonggol, Kabupaten Bogor 16830

Previous Post
Next Post

post written by:

0 $type={blogger}: