08 Maret 2026

MENCICIPI MAKANAN TIDAK MEMBATALKAN PUASA

 MENCICIPI MAKANAN TIDAK MEMBATALKAN PUASA⁉️



Mencicipi rasa makanan saat puasa pada dasarnya tidak termasuk bagian dari sesuatu yang membatalkan puasa. Sebab, mencicipi tidak sama dengan menelan makanan.


Mencicipi hanyalah upaya untuk memastikan kondisi rasa dari makanan itu dan tidak sampai tertelan ke dalam perut. Karena tidak sampai tertelan, maka para ulama menilai tidak membatalkan puasa dan hukumnya pun juga diperbolehkan jika memang diperlukan.


(وقوله: الأثر) أي أثر تلك العين - كرائحتها وطعمها.


Yang masuk (saat mencicipi) bukan jenis عين tapi أثر 


(قوله: كوصول الطعم) بفتح الطاء: هو الكيفية الحاصلة من الطعام - كالحلاوة - وضدها: من غير وصول عين.


Dalam Kitab Umdatul Qori Syarhu Sohihil Bukhori disebutkan:


عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: لاَ بَأْسَ أَنْ يَذُوقَ الْخَلَّ، أَوِ الشَّيْءَ مَا لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ وَهُوَ صَائِمٌ   


Dari Ibnu Abbas, ia berkata: “Tidak masalah apabila seseorang mencicipi cuka atau sesuatu, selama tidak masuk pada kerongkongan, dan ia dalam keadaan berpuasa.


📝📝📝

Previous Post
Next Post

post written by:

0 $type={blogger}: