Pembatal-pembatal Puasa
Pembatal puasa terbagi menjadi dua bagian:
١. Bagian yang membatalkan pahala puasa, tetapi tidak membatalkan puasa itu sendiri. Dalam hal ini, seseorang tidak wajib meng-qadha (mengganti) puasanya. Hal-hal ini disebut sebagai Muhbithat (penghapus pahala).
٢. Bagian yang membatalkan puasa sekaligus pahalanya — jika dilakukan tanpa uzur (alasan yang syar'i) — maka wajib meng-qadha puasa tersebut. Hal-hal ini disebut sebagai Mufaththirat (pembatal puasa).
Bagian Pertama: Al-Muhbithat (Penghapus Pahala)
Yaitu hal-hal yang menghapus pahala puasa. Rasulullah ﷺ bersabda:
> "Betapa banyak orang yang berpuasa, namun ia tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya kecuali rasa lapar dan haus saja."
>
Hal-hal yang termasuk di dalamnya adalah:
* Ghibah: Yaitu menceritakan saudaramu sesama muslim mengenai sesuatu yang tidak ia sukai, meskipun apa yang kamu katakan itu benar.
* Namimah (Adu Domba): Yaitu memindahkan perkataan orang lain dengan tujuan untuk menimbulkan fitnah/perpecahan.
* Berdusta: Yaitu memberikan informasi yang tidak sesuai dengan kenyataan.
* Memandang hal yang diharamkan atau yang halal dengan syahwat: Yaitu merasa nikmat saat memandangnya.
* Sumpah Palsu: Yaitu bersumpah atas sesuatu yang tidak benar (berbohong).
* Perkataan Keji, Kekejaman, dan mengerjakannya: Dalam sebuah hadits disebutkan:
> "Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan justru mengerjakannya, maka Allah tidak butuh terhadap tindakannya meninggalkan makan dan minumnya."

0 $type={blogger}: