ORANG YANG TIDAK WAJIB BERPUASA
Syarat wajib puasa ada 3 yaitu:
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal sehat
Kewajiban menunaikan puasa berkaitan erat dengan orang beragam Islam dalam kondisi baligh, berakal sehat serta mampu menunaikannya. Oleh karena itu puasa tidak wajib bagi orang kafir asli, bahkan tidak sah sebab ia bukan ahli menunaikan ibadah.
Begitu pula puasa tidak wajib bagi anak kecil belum baligh dan orang dalam gangguan jiwa. Sebab Nabi Muhammad ﷺ bersabda:
رُفِعَ الْقَلَمُ عن ثلاثة: عن النائم حتى يَسْتَيْقِظَ، وعن الصبي حتى يَحْتَلِمَ، وعن المجنون حتى يَعْقِلَ
Nabi Muhammad ﷺ mengabarkan bahwa pembebanan syari'at berlaku bagi semua manusia, kecuali tiga orang ini:
1. Orang yang sedang tidur hingga ia bangun.
2. Anak yang masih kecil hingga ia besar dan balig.
3. Orang gila yang hilang akal hingga akalnya kembali.
Beban syari'at telah diangkat dari mereka serta tindakan mereka melakukan dosa tidak dicatat pada mereka. Akan tetapi, kebaikan akan ditulis bagi anak kecil secara khusus, tidak bagi orang gila dan orang tidur karena keduanya ada dalam ranah orang yang tidak memenuhi syarat sah ibadah karena kehilangan rasa (akal).
Adapun orang yang sama sekali tidak mampu berpuasa atau seandainya dipaksakan puasa akan membahayakan diri baik karena faktor usia atau dikarenakan sakit yang tidak ada harapan sembuh lagi maka tidak wajib berpuasa.
Namun menurut pendapat ashoh, jika mampu setiap hari mengganti puasanya dengan mengeluarkan makanan 1 mud (Menurut ulama syafi’iyah, takaran satu mud (misalnya) beras memiliki ukuran yang setara dengan bobot 675 gram/6,75 ons beras).

0 $type={blogger}: